Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Satreskrim polres Pati Berhasil tangkap inisial A ,diduga ‎Pelaku pencabulan, RPPAI Apresiasi kasat Reskrim

‎

ZonaExpose
‎
‎JAKARTA - Penangkapan tersangka dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren ndholo kusumo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan publik nasional.
‎
‎Pasalnya, tersangka berinisial A sempat melarikan diri, hingga keluar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pati di wilayah Bogor dan mau pindah ke wonogiri
‎
‎Keberhasilan tersebut membuat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) memberikan apresiasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyama.
‎
‎Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir menyebut keberhasilan itu menjadi jawaban atas keraguan publik, yang sempat muncul akibat kaburnya tersangka.
‎
‎“Awalnya masyarakat kecewa, karena pelaku sulit ditemukan. tetapi sekarang terbukti polisi tetap bekerja dan berhasil menangkap tersangka,” kata Agus Kliwir kepada wartawan, Kamis (7/5/26).
‎
‎Ia menilai langkah cepat Satreskrim Polresta Pati patut diapresiasi, terlebih Kompol Dika baru dua bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim.
‎
‎Menurut Agus Kliwir, kasus tersebut menjadi tantangan besar bagi pejabat baru di lingkungan Polresta Pati.
‎
‎“Kompol Dika baru menjabat, tetapi langsung diuji dengan kasus sensitif yang menyita perhatian masyarakat luas.
‎
‎Namun hasilnya justru membuktikan profesionalisme penyidik,” lanjutnya.
‎
‎RPPAI mengatakan keberhasilan membekuk tersangka sebelum berpindah ke Wonogiri, menunjukkan aparat serius memburu pelaku kejahatan seksual.
‎
‎Dia juga mengingatkan bahwa kasus pencabulan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap biasa.
‎
‎Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.
‎
‎“Kalau lingkungan pendidikan sudah tidak aman, ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” tutur Agus Kliwir.
‎
‎Ketua RPPAI mendesak pemerintah pusat, hingga daerah melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama dan pondok pesantren.
‎
‎Selain itu, Agus Kliwir juga meminta korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan psikologis dan hukum secara maksimal.
‎
‎“Korban harus berani bicara dan negara wajib melindungi mereka,” imbuhnya.
‎
‎RPPAI juga mendukung penerapan hukuman berat terhadap pelaku, termasuk hukuman kebiri kimia sesuai aturan yang berlaku.
‎
‎“Efek jera harus benar-benar diterapkan, agar predator seksual tidak merasa aman,” pungkasnya.(red)
‎
‎
‎AziesMulyadi

Posting Komentar

0 Komentar