Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

Satreskrim polres Pati Berhasil tangkap inisial A ,diduga ‎Pelaku pencabulan, RPPAI Apresiasi kasat Reskrim

ZonaExpose

‎JAKARTA - Penangkapan tersangka dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren ndholo kusumo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan publik nasional.

‎Pasalnya, tersangka berinisial A sempat melarikan diri, hingga keluar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pati di wilayah Bogor dan mau pindah ke wonogiri

‎Keberhasilan tersebut membuat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) memberikan apresiasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyama.

‎Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir menyebut keberhasilan itu menjadi jawaban atas keraguan publik, yang sempat muncul akibat kaburnya tersangka.

‎“Awalnya masyarakat kecewa, karena pelaku sulit ditemukan. tetapi sekarang terbukti polisi tetap bekerja dan berhasil menangkap tersangka,” kata Agus Kliwir kepada wartawan, Kamis (7/5/26).

‎Ia menilai langkah cepat Satreskrim Polresta Pati patut diapresiasi, terlebih Kompol Dika baru dua bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim.

‎Menurut Agus Kliwir, kasus tersebut menjadi tantangan besar bagi pejabat baru di lingkungan Polresta Pati.

‎“Kompol Dika baru menjabat, tetapi langsung diuji dengan kasus sensitif yang menyita perhatian masyarakat luas.

‎Namun hasilnya justru membuktikan profesionalisme penyidik,” lanjutnya.

‎RPPAI mengatakan keberhasilan membekuk tersangka sebelum berpindah ke Wonogiri, menunjukkan aparat serius memburu pelaku kejahatan seksual.

‎Dia juga mengingatkan bahwa kasus pencabulan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap biasa.

‎Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.

‎“Kalau lingkungan pendidikan sudah tidak aman, ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” tutur Agus Kliwir.

‎Ketua RPPAI mendesak pemerintah pusat, hingga daerah melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama dan pondok pesantren.

‎Selain itu, Agus Kliwir juga meminta korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan psikologis dan hukum secara maksimal.

‎“Korban harus berani bicara dan negara wajib melindungi mereka,” imbuhnya.

‎RPPAI juga mendukung penerapan hukuman berat terhadap pelaku, termasuk hukuman kebiri kimia sesuai aturan yang berlaku.

‎“Efek jera harus benar-benar diterapkan, agar predator seksual tidak merasa aman,” pungkasnya.(red)


‎AziesMulyadi

Posting Komentar

0 Komentar