Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

‎Predator Kasus Cabul Wajib di Kebiri Kimia, Agus Kliwir Desak Mapolresta Pati

‎Zonaexpose

‎JAKARTA - Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik secara nasional.

‎Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh bersikap setengah hati, dalam menangani perkara tersebut.

‎Ia menyatakan dukungan kepada Mapolresta Pati, namun menekankan bahwa dukungan tersebut disertai tuntutan keras, agar kasus ini ditangani terbuka, tuntas dan tanpa kompromi.

‎“Kasus seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi. Jangan ada upaya melindungi siapa pun. Kalau benar ada pelaku

‎Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Agus Kliwir dalam pernyataan resminya di Jakarta, jumat (15/5/2026).

‎Agus Kliwir menilai kasus cabul di lingkungan pondok pesantren bukan hanya soal hukum pidana

‎Tetapi juga menyangkut trauma korban, keamanan anak-anak, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan agama.

‎RPPAI menyebut bahwa masyarakat kini memandang kepolisian di Pati sedang berada di titik krusial

‎Karena keberhasilan atau kegagalan dalam menangani perkara ini. akan menjadi ukuran integritas institusi penegak hukum

‎“Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi dan Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyaama sedang diuji masyarakat. Ini bukan perkara kecil,” katanya.

‎Kami juga melontarkan kritik tajam terhadap kemungkinan lambannya proses penanganan kasus. Ia meminta agar penyidik tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut.

‎Namun demikian, Agus Kliwir juga menyampaikan apresiasi, karena polisi telah menunjukkan langkah cepat dengan berhasil mengamankan oknum terduga pelaku berinisial A di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

‎Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa Polresta Pati mampu bergerak cepat, dan memiliki strategi penyelidikan yang matang.

‎“Sempat ada keraguan dari masyarakat. Tapi setelah pelaku ditangkap, keraguan itu mulai terjawab. Ini patut diapresiasi,” ungkapnya.

‎Meski begitu, RPPAI menekankan bahwa penangkapan bukanlah akhir. Ia meminta kepolisian tidak hanya fokus pada tersangka utama

‎Harus mendalami kemungkinan adanya pihak lain, yang mengetahui atau bahkan membiarkan kejadian tersebut terjadi.

‎“Kalau ada pembiaran, kalau ada pihak yang melindungi, itu juga harus diproses. Jangan sampai ada aktor lain yang lolos,” lanjutnya.

‎Sebagai bentuk perlindungan maksimal bagi anak-anak, Agus Kliwir juga mendorong aparat untuk mempertimbangkan penerapan hukuman kebiri kimia, jika unsur pidana memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.

‎“UU Kebiri Kimia harus jadi senjata negara. Ini predator seksual, bukan pelaku biasa,” tutur Agus Kliwir.

‎Menutup pernyataan dengan menyerukan kepada masyarakat, agar tetap mengawal kasus ini secara sehat, tidak menyebar hoaks, namun tetap kritis agar proses hukum berjalan adil.

‎“Korban harus dilindungi. Polisi harus transparan dan masyarakat harus jadi pengawas,” pungkasnya.(red)


‎Azies Mulyadi

Posting Komentar

0 Komentar