Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman



‎ZonaExpose,
‎PATI - Dugaan praktik pungutan liar (pungli)  wilayah lingkungan sekolah negeri, hari ini kembali mencuat di Kabupaten Pati.

‎Kali ini, sejumlah orang tua wali murid SMP Negeri 1 Tayu mengeluhkan adanya permintaan uang pembangunan sebesar Rp300 ribu yang disebut terjadi, saat penerimaan peserta didik baru.

‎Keluhan tersebut memantik reaksi keras dari Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo yang mengaku menerima laporan langsung dari wali murid.

‎Ia menilai, pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid itu tidak bisa dianggap sepele, karena berpotensi melanggar aturan pendidikan.

‎Bandang menegaskan, sekolah negeri semestinya menjadi ruang pendidikan yang bersih dari pungutan tanpa dasar hukum.

‎Terlebih, pemerintah selama ini terus mengampanyekan akses pendidikan yang terjangkau dan inklusif bagi masyarakat.

‎“Ini bukan sekali dua kali. sudah terlalu sering muncul laporan soal pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
‎Kalau ini benar terjadi, maka sudah masuk kategori gratifikasi dan pungli,” tegas Bandang saat dikonfirmasi wartawan, jumat (17/4/2026).


‎Ia juga menyoroti adanya dugaan pola yang berulang, di mana wali murid merasa tertekan karena terus ditagih dan dikejar-kejar.
‎Kondisi semacam ini dinilai mencederai semangat pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat.

‎DPRD bahkan menyayangkan apabila ada kepala sekolah yang terkesan merasa kebal terhadap kritik maupun pengawasan.

‎Menurutnya, sikap seperti itu berbahaya dan bisa merusak citra pendidikan di kabupaten pati. “Kalau ada kepala sekolah yang merasa tidak tersentuh aturan, ini bahaya.
‎Jangan sampai sekolah dijadikan ladang bisnis. Orang tua murid jangan terus-terusan dijadikan objek pungutan,” tambahnya.

‎Atas kondisi tersebut, DPRD Pati mendesak Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H untuk turun langsung ke Pati.

‎Dia menilai Ombudsman perlu hadir mengawal persoalan pendidikan, yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
‎Selain itu, Bandang juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sekolah, khususnya terkait pungutan yang dibebankan kepada wali murid.

‎Untuk hal ini, jika terbukti ada pungli maupun gratifikasi, maka pihak terkait wajib diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kalau benar ada pungli, harus ditindak. Tidak boleh dibiarkan. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan kepercayaan publik,” pungkasnya.(red)


‎Time Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar