Poto : Direktur LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, SH., Pid, saat memberikan berkas kepada pihak Disnakertrans DKI Jakarta selaku Mediator hubungan Industrial ibu Laila Arlin.
ZonaExpose
Jakarta | Senin ,9 Maret, 2026 -Kasus perselisihan hubungan industrial kembali mencuat, kali ini melibatkan karyawan PT. Nusantara Surya Cipta Dana/Nusantara Surya sakti (PT. NSS) atas karyawan bernama AN. melalui kuasa hukumnya Dimas Wahyu, SH, PID, tengah memperjuangkan pemenuhan hak dan kewajiban dasar yang dinilai terabaikan oleh perusahaan.
Permasalahan berawal pemutusan kerja tanpa ada pesangon, dan kuasa hukum mengajukan permintaan data dan surat kontrak kerja pertama AN selama bekerja di PT. NSS. Kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini, permintaan resmi tersebut belum juga dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Jakarta, Media Budaya Indonesia.com,
Asosiasi Three Party dalam hal ini LBH Harimau Raya melayang kan surat pengaduan pada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hal hukum ketenagakerjaan PT Nusantara Sakti Group (PT NSS) terhadap mantan karyawan nya, beberapa permasalahan serius yang tengah dihadapi perusahaan dan karyawannya. Antara lain, terdapat laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karyawan di beberapa cabang seperti Konawe khusus nya DKI Jakarta, dan dugaan pemotongan gaji serta praktik tidak manusiawi di cabang Jakarta. Kasus yang mencuat di Jakarta termasuk penahanan kunci absensi yang menyebabkan pemotongan gaji harian, ketidakjelasan status karyawan tetap, dan minimnya jaminan BPJS bagi karyawan kontrak dan honorer.
Beberapa karyawan pun telah melaporkan permasalahan ini ke Disnakertrans setempat dan mengadukan perlakuan manajemen yang menyalahi peraturan ketenagakerjaan. Kuasa Hukum dari LBH Harimau Raya juga menilai bahwa perusahaan berisiko dikenai sanksi pidana akibat pelanggaran pembayaran upah yang sesuai hukum.
Pada beberapa kasus, karyawan PT NSS tidak menerima pesangon sesuai ketentuan saat berhenti atau di-PHK.Berita ini berdasar pada pengaduan langsung karyawan dan sorotan media terhadap praktik ketenagakerjaan PT NSS, menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan pengelola Disnakertrans agar melindungi hak pekerja dan penegakkan hukum ketenagakerjaan. dengan adil
"Kami telah mengajukan permohonan secara resmi untuk mendapatkan dokumen kontrak kerja pertama klien kami, Bapak AN sebagai dasar yang sah untuk menilai dan menuntut pemenuhan hak serta kewajiban kedua belah pihak. Sayangnya, PT. NSS hingga kini belum memberikan respons yang memadai," jelas Dimas Wahyu, SH, PID, kuasa hukum AN, dalam pernyataan tertulisnya.
Pemberian kontrak kerja merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Kontrak ini menjadi pondasi penting yang menentukan hak-hak normatif karyawan, termasuk upah, tunjangan, jam kerja, dan hal-hal lain yang disepakati sejak awal masa kerja.
Ketidak tersediaan atau penundaan pemberian dokumen kontrak ini, menurut Kuasa hukum Dimas Wahyu, SH, PID, dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini adalah upaya untuk mengembalikan hubungan kerja ke dalam koridor hukum yang jelas dan adil.
"Saat ini proses hukum masih berjalan. Kami berharap PT. NSS dapat bersikap kooperatif dan mematuhi asas kepatuhan hukum dengan segera menyerahkan dokumen yang diminta. Tujuan utama kami adalah memastikan hak-hak klien sebagai karyawan terlindungi dan segala kewajibannya sebagai pekerja juga jelas berdasarkan kontrak yang sah," pungkas Kuasa hukum Dimas Wahyu, SH, PID.
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari pihak manajemen PT. Nusantara Surya Cipta Dana belum berhasil hingga saat ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian kerja dalam hubungan industrial. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah PT. NSS dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban administratif dan hukumnya terhadap karyawannya.
Keterangan:
· PT. NSS: PT. Nusantara Surya Cipta Dana
· Kuasa Hukum: Dimas Wahyu, SH
· Pihak Terkait: Abdi Nasrullah (Karyawan/Penggugat)
· Status Kasus: Dalam proses penanganan hukum, menunggu respons dan dokumen dari pihak perusahaan. (Red)
Sumber : Zul
Editor: AziesMulyadi

0 Komentar