Header Ads Widget

Update

6/recent/ticker-posts

“Kontroversi Istilah Menonaktifkan Anggota DPR, Publik Diminta Waspada Akal-Akalan Elite Partai”

Ilustrasi 

ZonaExpose.com

Jakarta — Polemik mengenai penggunaan istilah “menonaktifkan” terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini ramai setelah sejumlah tokoh politik menyampaikan bahwa terdapat langkah dari pimpinan partai yang cenderung menggunakan istilah tersebut, meski sejatinya tidak dikenal dalam kerangka hukum ketatanegaraan Indonesia.

Merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tidak dikenal adanya mekanisme menonaktifkan anggota DPR. Regulasi hanya mengenal dua konsep utama, yakni pemberhentian anggota DPR dan penggantian antar waktu (PAW). Hal ini menegaskan bahwa keberadaan anggota legislatif tidak dapat digantungkan statusnya hanya dengan istilah politik yang belum memiliki dasar hukum.

Seorang pengamat politik menegaskan, penggunaan istilah “menonaktifkan” justru berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. “Kalau istilahnya menonaktifkan, bisa saja dimaknai anggota DPR tersebut tetap menerima gaji dan fasilitas negara, namun tidak menjalankan tugasnya. Artinya, mereka diberi ruang untuk bersantai, bahkan bepergian ke luar negeri, sementara negara tetap menanggung biayanya. Ini tentu merugikan publik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar publik waspada terhadap penggunaan bahasa politik yang berpotensi menjadi trik partai dalam melanggengkan kekuasaan. “Kita harus hati-hati. Jangan sampai istilah yang dimainkan elite politik justru menjadi celah untuk mengakali rakyat. Undang-undang jelas tidak mengenal istilah itu, jadi kalau ada yang menggunakan, patut dipertanyakan motivasinya,” tambahnya.

Kontroversi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam komunikasi politik, khususnya terkait posisi dan status anggota DPR yang memiliki tanggung jawab langsung kepada rakyat. Publik berharap, elite politik tidak sekadar memainkan istilah, melainkan berpegang pada aturan hukum yang berlaku. [ WH.KH ]

Posting Komentar

0 Komentar