www,ZonaExpose.com, Jakarta, - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap jasa parkir, Ketua Korwil Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Jakarta Barat menegaskan bahwa pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraan yang dititipkan kepada mereka.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pengelola parkir memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keselamatan kendaraan yang dititipkan kepada mereka. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pengelola parkir wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata.
"Di Jakarta Barat khususnya, kami masih banyak menemukan lokasi parkir, bahkan fasilitas umum yang dijadikan tempat parkir. Namun apakah bila ada kehilangan, petugasnya bertanggung jawab?" ujar Wawan Ketua Korwil FWJI Jakarta Barat, Jumat (11/07/2025).
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain wajib memberikan ganti rugi.
Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan bahwa seseorang yang lalai atau tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu dan menyebabkan kerugian bagi orang lain wajib memberikan ganti rugi.
Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan bahwa seseorang yang memiliki benda atau hewan yang berada di bawah pengawasannya wajib bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh benda atau hewan tersebut.
"Sebagai kontrol sosial masyarakat, kami ingin memastikan bahwa pengelola parkir menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat," katanya.
Pengelola parkir yang tidak memenuhi tanggung jawabnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memilih pengelola parkir yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
Dengan demikian, diharapkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap jasa parkir dapat meningkat, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir.
(Red : AziesMulyadi)
0 Komentar